Berita
Kemenag Tegaskan Pentingnya Publikasi Kinerja yang Berdampak

Kemenag Tegaskan Pentingnya Publikasi Kinerja yang Berdampak

UIN Walisongo Online, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan setiap satuan kerja perlu berfokus pada kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat dan mengkomunikasikannya secara tepat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kehadiran Kemenag di tengah umat sekaligus menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, pada 1 September 2025.

Menurut Kamaruddin, publikasi kinerja bukan sekadar laporan aktivitas, melainkan bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintah bekerja.

“Masyarakat berhak mengetahui hasil kerja pemerintah dan penggunaan anggarannya. Publikasi capaian Kemenag bukan hanya membangun reputasi, tapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga,” jelasnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dalam edaran tersebut, satuan kerja diminta menyampaikan capaian kinerja yang relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui kanal resmi, mulai dari website, media sosial, hingga media cetak, radio, dan televisi.

Kamaruddin menekankan, publikasi harus menampilkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Bangun Reputasi Lembaga

Lebih lanjut, ia menegaskan publikasi diarahkan untuk memperkuat reputasi kelembagaan Kemenag, bukan mengedepankan individu. Hal ini sekaligus menjadi tolok ukur keterbukaan pemerintah serta sarana memperkuat kepercayaan publik.

“Yang penting adalah bagaimana Kemenag hadir dengan layanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap kritik maupun harapan masyarakat. Transparansi dalam komunikasi publik menjadi kunci menjaga kepercayaan,” imbuhnya.

Untuk memastikan efektivitasnya, pimpinan satuan kerja diminta melakukan pemantauan dan evaluasi rutin. Sementara itu, Biro Humas dan Komunikasi Publik akan melakukan monitoring, memberikan apresiasi kepada satker yang aktif, sekaligus melakukan pembinaan bagi yang masih kurang optimal.

“Pemantauan bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi memastikan publikasi benar-benar memberi manfaat bagi publik. Transparansi adalah kewajiban bagi institusi yang menggunakan dana rakyat,” tutup Sekjen.