Faq

Pertanyaan 1
Q : Apakah PPID UIN Walisongo ?
A : PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di UIN Walisongo dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID.
Pertanyaan 2
Q : Apa saja layanan yang disediakan oleh PPID UIN Walisongo Semarang?
A : PPID UIN Walisongo Semarang melayani permohonan informasi, pengajuan keberatan dari pemohon informasi, dan pengaduan terhadap pejabat maupun mitra kerja UIN Walisongo Semarang.
Pertanyaan 3
Q : Bagaimana cara penyampaian permohonan informasi publik?
A : Permohonan informasi dapat disampaikan melalui website PPID, aplikasi PPID, atau datang langsung ke tempat layanan PPID UIN Walisongo Semarang.
Pertanyaan 4
Q : Siapa saja yang dapat menjadi pemohon informasi publik ?
A : Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertanyaan 5
Q : Apakah seluruh informasi dapat diakses oleh publik?
A : Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Pertanyaan 6
Q : Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
A : Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Pertanyaan 7
Q : Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
A : PPID UIN Walisongo Semarang menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar kantor PPID UIN Walisongo didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.FAQ
Pertanyaan 1
Q : Apakah PPID UIN Walisongo ?
A : PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di UIN Walisongo dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID.
Pertanyaan 2
Q : Apa saja layanan yang disediakan oleh PPID UIN Walisongo Semarang?
A : PPID UIN Walisongo Semarang melayani permohonan informasi, pengajuan keberatan dari pemohon informasi, dan pengaduan terhadap pejabat maupun mitra kerja UIN Walisongo Semarang.
Pertanyaan 3
Q : Bagaimana cara penyampaian permohonan informasi publik?
A : Permohonan informasi dapat disampaikan melalui website PPID, aplikasi PPID, atau datang langsung ke tempat layanan PPID UIN Walisongo Semarang.
Pertanyaan 4
Q : Siapa saja yang dapat menjadi pemohon informasi publik ?
A : Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pertanyaan 5
Q : Apakah seluruh informasi dapat diakses oleh publik?
A : Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Pertanyaan 6
Q : Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
A : Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Pertanyaan 7
Q : Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
A : PPID UIN Walisongo Semarang menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar kantor PPID UIN Walisongo didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.