Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Masyarakat yang memerlukan informasi publik dapat menyampaikan permohonan melalui berbagai kanal yang disediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Walisongo Semarang. Agar setiap permohonan dapat dilayani sesuai peraturan, berikut tata cara permohonan informasi publik.
Alur permohonan informasi
Empat langkah dari pengajuan hingga informasi diterima pemohon.
Ajukan permohonan
Sampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surel, WhatsApp +62 895-6067-91616, webform, telepon, atau datang langsung ke Kantor PPID (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB).
Isi formulir & lampirkan identitas
Isi formulir permohonan yang memuat data diri pemohon, serta lampirkan salinan identitas pemohon/institusi (fotokopi KTP atau akta organisasi).
Terima tanda bukti permohonan
Pemohon menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas informasi setelah persyaratan lengkap dan diverifikasi oleh PPID.
Terima informasi atau keputusan
Pemohon menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.
Batas waktu layanan. Informasi yang diminta atau surat keputusan PPID diterima pemohon paling lama 17 hari kerja, terhitung sejak tanggal pengajuan.
Cara mengajukan permohonan
Secara langsung
Meja layanan Kantor PPID
- Pemohon datang ke Kantor PPID UIN Walisongo pada hari dan jam layanan (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB).
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja layanan PPID.
- Pemohon melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) untuk perorangan, atau Akta Pendirian untuk badan hukum.
- Petugas meregistrasi permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
- Jika informasi sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP), informasi langsung diberikan dan pemohon menandatangani tanda bukti penerimaan informasi.
Secara online
Website, aplikasi, surel, WhatsApp, telepon
- Pemohon mengisi formulir permohonan melalui website PPID (klik di sini) atau aplikasi PPID UIN Walisongo.
- Pemohon menyertakan hasil pindai (scan) identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau Akta Pendirian Badan Hukum.
- Permohonan juga dapat disampaikan melalui surel, WhatsApp +62 895-6067-91616, atau telepon layanan PPID.
- Bukti penerimaan permohonan dikirimkan kepada pemohon melalui surel atau aplikasi.
Persyaratan pemohon
Pemohon perorangan
Fotokopi atau hasil pindai identitas diri: KTP, SIM, atau Paspor.
Pemohon badan hukum / organisasi
Fotokopi atau hasil pindai Akta Pendirian Badan Hukum atau akta organisasi.
Formulir permohonan memuat data diri pemohon dan rincian informasi yang dibutuhkan. Formulir tersedia di meja layanan PPID serta di website dan aplikasi PPID.
Mekanisme pelayanan permohonan
Sesuai SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik UIN Walisongo.
Penyampaian permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan secara langsung dengan mengisi formulir di meja layanan PPID, atau melalui website/aplikasi, dilengkapi identitas diri atau akta pendirian badan hukum.
- Pelaksana
- Pemohon informasi
- Waktu
- Setiap saat
- Hasil
- Formulir terisi lengkap beserta lampiran identitas
Registrasi & pemeriksaan Daftar Informasi Publik
Petugas meregistrasi berkas permohonan. Jika informasi sudah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) dan dikuasai UIN Walisongo, informasi langsung diberikan: pemohon di meja layanan menandatangani tanda bukti penerimaan, sedangkan pemohon online menerima bukti melalui surel/aplikasi. Jika belum termasuk DIP, berkas dibahas bersama Tim Pertimbangan.
- Pelaksana
- Bagian pengelola & pemberi layanan informasi
- Waktu
- Setiap hari pada jam kerja
- Hasil
- Permohonan tercatat di buku register / file registrasi
Koordinasi dengan unit kerja
PPID meminta unit kerja penguasa informasi/dokumen untuk menyerahkan informasi yang dimohon. Unit kerja menyerahkan informasi tersebut kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon.
- Pelaksana
- PPID & unit kerja penguasa informasi
- Waktu
- Maksimal 10 hari sejak permohonan diregistrasi
- Hasil
- Informasi/dokumen yang terbuka untuk publik
Penyerahan informasi
PPID memberikan informasi/dokumen kepada pemohon; pemohon yang datang langsung menandatangani tanda bukti penerimaan. Jika informasi tidak dikuasai UIN Walisongo atau termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menerbitkan surat pemberitahuan yang memuat alasan permohonan tidak dapat dipenuhi atau ditolak.
- Pelaksana
- PPID
- Waktu
- 7 hari
- Hasil
- Informasi publik yang diminta atau surat pemberitahuan
Diagram alur pelayanan
Hak mengajukan keberatan
Apabila permohonan informasi tidak dilayani sebagaimana mestinya, pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Rektor UIN Walisongo) berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan lain
- Pemohon informasi publik adalah setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
- PPID tetap melayani permohonan meskipun informasi yang diminta berada di unit kerja lain di lingkungan UIN Walisongo; PPID mengoordinasikan penyediaan data, informasi, dan dokumennya.
- Jika informasi yang diminta tidak dikuasai UIN Walisongo atau termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis disertai alasannya.
- Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat menggandakan sendiri dengan didampingi petugas, atau membawa media perekam elektronik.
- Seluruh berkas permohonan dicatat dalam buku registrasi atau file khusus registrasi permohonan informasi.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik UIN Walisongo Nomor 649/Un.10.0/B2/HK.01.06/02/2020, berlaku sejak 14 Februari 2020.
Ingin mengakses informasi publik UIN Walisongo? Ajukan permohonan Anda melalui formulir resmi berikut.
Ajukan PermohonanUntuk pertanyaan singkat atau kendala teknis, Anda dapat menghubungi petugas melalui WhatsApp layanan +62 895-6067-91616.
Kontak WhatsAppKontak Layanan PPID UIN Walisongo
Hubungi kami melalui kanal resmi berikut.
Kantor PPID
Gedung Sosial dan Humaniora Lt. 1, Kampus 3 UIN Walisongo, Jl. Prof. Hamka KM 2, Ngaliyan, Semarang
Lihat di Google MapsJam Layanan
Senin–Jumat
08.00–16.00 WIB
Telepon / Faks
(024) 7604554, (024) 7624334
Faks (024) 7601293
Surel