Daftar Informasi yang Dikecualikan
NO | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI/ PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU | |
---|---|---|---|---|---|
DIBUKA | DITUTUP | ||||
1. | Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | (1) Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara; | Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia | 10 tahun atau sepanjang pegawai terperiksa dan/atau saksi memberikan persetujuan tertulis |
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | (2) Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya perkara; | ||||
c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |||||
2. | Dokumen proses dan hasil penjatuhan hukuman disiplin pegawai | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi berkaitan dengan hak pribadi | Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia | 10 tahun atau sepanjang pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin memberikan persetujuan tertulis |
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||||
c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |||||
3. | Konsep kebijakan/ pemikiran/ temuan/ laporan/ dokumen/ naskah/ surat/ penetapan yang dalam proses penyelesaian (belum final) atau terkait dengan pendaftaran HKI | a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri | (1) Menganggu kepentingan perlindungan HKI | Melindungi hak kekayaan intelektual | 5 tahun atau sepanjang pemilik hak kekayaan intelektual memberikan persetujuan tertulis |
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | (2) Melindungi data pribadi pemilik hak kekayaan intelektual | ||||
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten | (3) Tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang | ||||
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis | |||||
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |||||
4. | Dokumen proposal penelitian dan pengabdian | a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | Menganggu kepentingan perlindungan HKI | Memberikan perlindungan terhadap HKI | 7 tahun atau sepanjang pemilik proposal memberikan persetujuan tertulis |
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | |||||
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |||||
5. | Dokumen penilaian (review) proposal penelitian dan pengabdian | a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Menimbulkan keresahan dan kolusi | Mencegah KKN | 5 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |||||
6. | Konfigurasi data center, disaster recovery center, database, aplikasi, software, username dan password | a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (1) Membahayakan keamanan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang | Melindungi keamanan institusi | 25 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (2) Memicu penyalahgunaan data lembaga dan data pribadi | ||||
7. | Informasi sistem keamanan, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari gangguan keamanan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang | a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (1) Membahayakan keamanan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang | Melindungi keamanan institusi | 25 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (2) Memicu penyalahgunaan data lembaga dan data pribadi | ||||
8. | Dokumen dan data hasil penilaian dalam proses pemilihan rektor, dekan dan pejabat di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu | Melindungi kerahasiaan dokumen | 4 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
9. | Usulan nama calon pejabat yang akan menduduki struktural yang pengisian jabatannya tidak melalui proses pemilihan | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu | Melindungi kerahasiaan dokumen | 4 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
10. | Data perencanaan mutasi tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan keresahan dan kolusi | Mencegah KKN | 10 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||||
11. | Informasi/ data identitas pribadi mitra kerjasama | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Mengganggu Pelaksanaan tugas dan fungsi kerjasama UIN Walisongo Semarang | (1) Melindungi isi akta otentik bersifat pribadi | 10 tahun atau Persetujuan tertulis dari mitra kerjasama yang bersangkutan |
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | (2) Melindungi rahasia data pribadi | ||||
12 | Informasi/ data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/ peserta didik dan alumni | a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (1) Mengungkap isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir/ wasiat | Melindungi dokumen kerahasiaan | 25 tahun atau Persetujuan rektor secara tertulis |
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (2) Mengungkap rahasia pribadi | ||||
13. | Hasil evaluasi dan/atau rekomendasi terkait kinerja tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan keresahan | Mencegah diskriminasi | 10 tahun atau persetujuan rektor atau pimpinan unit kerja sesuai kewenangannya |
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||||
14. | Data rincian gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan/ atau tenaga kependidikan | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan keresahan | Mencegah diskriminasi | 25 tahun atau persetujuan tertulis yang bersangkutan |
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||||
15. | Data hutang dan piutang tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan keresahan | Mencegah diskriminasi | 25 tahun atau persetujuan tertulis yang bersangkutan |
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||||
16. | Dokumen seleksi calon mahasiswa baru (soal tes, jawaban tes, dan hasil tes) | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme | Mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan baik, bersih dan melayani | 5 tahun |
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | |||||
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||||
17. | Seluruh dokumen/ data/ informasi yang menurut sifatnya rahasia/ konfidensial | a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | (1) Menimbulkan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme | Mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan baik, bersih dan melayani | 10 tahun atau persetujuan rektor secara tertulis |
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | (2) Membahayakan keamanan institusi | ||||
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara |