
PTKIN Bertransformasi, PTKIS Dituntut Tinggalkan Mentalitas Inferior
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terus mengalami transformasi dari lembaga pendidikan keagamaan menjadi universitas multidisiplin. Perubahan itu membuka peluang sekaligus tantangan bagi PTKIN maupun PTKIS untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.
Secara historis, PTKIN berawal dari lembaga kedinasan, salah satunya Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Pada masa awal, lembaga tersebut memiliki mandat yang relatif spesifik, yakni menyiapkan sumber daya manusia di bidang keagamaan, seperti guru agama, penyuluh, dai, dan hakim.
“Pada awalnya, lembaga ini memang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan yang sangat spesifik di bidang keagamaan. Ada guru agama, penyuluh, dai, hakim, dan tenaga keagamaan lainnya,” ujar Prof. Dr. KH. Amien Suyitno pada kegiatan Pembinaan PTKIS Se Jawa Tengah di UIN Walisongo, 12/09/2026.
Seiring perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan tersebut mengalami perluasan mandat. Sejumlah institut kemudian bertransformasi menjadi universitas Islam negeri (UIN) dengan membuka program studi di luar bidang keagamaan.
Menurut Amien, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari hakikat universitas yang tidak hanya bergerak dalam satu rumpun keilmuan.
“Ketika berubah menjadi universitas, tentu ada perluasan makna. Universitas idealnya multidisiplin. Karena itu, program studi umum mulai dibuka,” tambah Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemanag RI tersebut.
Namun, transformasi tersebut tidak berlangsung secara instan. Pembukaan program studi umum, terutama yang membutuhkan investasi besar seperti kedokteran, memerlukan kesiapan sumber daya manusia, sarana, prasarana, serta tata kelola akademik.
Program studi yang baru berdiri juga membutuhkan waktu untuk berkembang. Pada tahap awal, sejumlah program studi masih menghadapi keterbatasan laboratorium dan sumber daya manusia. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dosen harus menjalankan beberapa tugas sekaligus di lingkungan fakultas.
“Jangan berharap program studi yang baru berumur beberapa bulan langsung bisa seperti program studi yang sudah berusia puluhan tahun. Ini prosesnya bertahap. Ada masa aklimatisasi dan penguatan yang harus dilalui”.
Kondisi tersebut, menurut Amien, merupakan bagian dari proses pertumbuhan institusi. Karena itu, pengembangan program studi perlu dilakukan dengan target yang realistis dan terukur.
“Kalau sekarang masih merangkak, jangan kemudian merasa gagal. Yang penting ada milestone-nya. Lima tahun mau sampai mana, sepuluh tahun mau menjadi seperti apa.”
Di sisi lain, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) memiliki karakter kelembagaan yang berbeda dengan perguruan tinggi negeri. PTKIS pada umumnya berada di bawah badan hukum yayasan sehingga memiliki pola pengelolaan dan pembiayaan yang relatif mandiri.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu keunggulan PTKIS. Bahkan, status sebagai perguruan tinggi swasta tidak semestinya membuat pengelola merasa lebih rendah dibandingkan perguruan tinggi negeri.
“PTKIS sebenarnya mempunyai keunggulan yang mutlak, yaitu kemandirian. Sejak awal berdiri, kita memang dituntut untuk mandiri karena berada di bawah yayasan,” Jelas Amien.
Menurut Amien, perguruan tinggi negeri yang telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) tetap memiliki keterikatan dengan regulasi pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran.
“Perguruan tinggi negeri, meskipun sudah BLU, masih memiliki keterikatan dengan regulasi pemerintah dan anggaran negara. Sementara PTKIS sejak awal memang dibentuk untuk bisa bertahan secara mandiri,” katanya.
Fleksibilitas juga menjadi salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan PTKIS. Perguruan tinggi swasta memiliki ruang yang relatif lebih luas dalam menentukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, termasuk merekrut dosen sesuai kebutuhan institusi dan menetapkan kebijakan internal yang kompetitif.
“Fleksibilitas PTKIS itu sangat besar. Kita bisa mencari orang-orang terbaik, memberikan penghargaan yang layak, dan bergerak lebih cepat selama seluruh persyaratan administrasi dan regulasinya terpenuhi”.
Karena itu, pengelola PTKIS dinilai perlu mengubah cara pandang terhadap perguruan tinggi negeri. Persaingan tidak semestinya dilihat dari status negeri atau swasta, tetapi dari kualitas pengelolaan dan capaian institusi.
“Jangan punya mental inferior hanya karena kita swasta. Negeri bukan berarti selalu lebih baik, dan swasta bukan berarti selalu di bawah,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas membutuhkan visi jangka panjang, target yang jelas, serta evaluasi secara berkelanjutan. Program studi yang saat ini masih berada pada level awal dapat dikembangkan secara bertahap hingga mencapai tingkat menengah dan kemudian memperoleh akreditasi unggul.
“Yang penting kita tahu posisi kita hari ini, kemudian menentukan target lima sampai sepuluh tahun ke depan. Dari low level naik ke middle level, lalu kita dorong sampai unggul. Itu membutuhkan proses dan lesson learned,” katanya.
Sejumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia menunjukkan bahwa status swasta bukan penghalang untuk mencapai kualitas tinggi. BINUS, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), misalnya, telah berkembang menjadi perguruan tinggi yang memiliki reputasi kuat dan mampu bersaing dengan berbagai perguruan tinggi negeri.
“Banyak contoh bahwa kampus swasta bisa menjadi besar. BINUS, UMY, UMM, dan lainnya menunjukkan bahwa kalau dikelola dengan visi yang jelas, kampus swasta bisa berada di level atas,” pungkas Amin.
Dengan demikian, transformasi PTKIN dan perkembangan PTKIS menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang berbeda. PTKIN perlu mengelola perluasan bidang keilmuan secara bertahap, sementara PTKIS memiliki peluang memanfaatkan fleksibilitas kelembagaan untuk mempercepat peningkatan kualitas dan daya saing.