
Kemenag Dorong PTKI Susun Pedoman Penggunaan AI untuk Pembelajaran, Riset, dan Kehumasan
UIN Walisongo Online, Semarang – Kementerian Agama mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam menyusun pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pembelajaran, riset, dan kehumasan. Pedoman tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan secara bertanggung jawab, sekaligus menjaga integritas akademik dan keamanan informasi kampus.
Dorongan tersebut disampaikan dua pejabat Kemenag, Ismail Cawidu dan Ali Ramadlani, dalam kegiatan Pembinaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) se-Jawa Tengah dan pegawai UIN Walisongo Semarang, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Teater Lantai 4, Gedung Kyai Sholeh Darat, Rektorat UIN Walisongo Semarang.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Musahadi, M.Ag. menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak serta menegaskan komitmen UIN Walisongo untuk terus memberikan pelayanan dan membuka ruang pengembangan bagi PTKIS di Jawa Tengah.
“Selamat datang di UIN Walisongo. Semoga kehadiran Bapak dan Ibu dapat memberikan keberkahan bagi kita semua. UIN Walisongo sebagai koordinator Kopertais Zona 10 di Jawa Tengah siap memfasilitasi dan membuka ruang diskusi untuk pengembangan PTKIS di Jawa Tengah,” ujar Musahadi.
Pembahasan mengenai pemanfaatan AI kemudian dilanjutkan melalui sesi panel yang dipandu Direktur Pascasarjana UIN Walisongo, Prof. Muhyar Fanani, sebagai moderator. Sesi tersebut menghadirkan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Prof. Dr. Ali Ramadhani, S. T.P., M.T., dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Dr. Drs. Ismail Cawidu, M.Si.
Ali Ramadhani membahas penggunaan AI generatif dalam pembelajaran dan riset, sementara Ismail Cawidu mengulas pemanfaatan teknologi tersebut dalam kehumasan serta pengelolaan informasi publik kampus. Kedua perspektif tersebut menempatkan AI bukan sekadar sebagai teknologi baru, tetapi sebagai alat yang membutuhkan tata kelola agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa mengabaikan tanggung jawab manusia.
Risiko AI dalam Akademik
Mengawali pembahasannya dari sisi akademik, Ali mengingatkan bahwa pemanfaatan AI yang tidak disertai tata kelola dapat menimbulkan berbagai persoalan. Dalam paparannya yang berjudul “Dilema Penggunaan Generative AI pada Perguruan Tinggi”, ia menyebut sejumlah risiko, antara lain ketergantungan, cara berpikir dangkal, halusinasi, bias, sitasi palsu, plagiarisme, fabrikasi data, kebocoran informasi sensitif, hingga pengambilan keputusan tanpa akuntabilitas.
“Tanpa tata kelola, AI bisa jadi penggerus,” kata Ali.
Menurut Ali, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi di ruang kelas atau laboratorium riset, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan dan kesiapan lulusan menghadapi dunia kerja. Karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa kemudahan yang ditawarkan AI tidak justru mengurangi kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis, menguasai pengetahuan, dan menyelesaikan persoalan secara mandiri.
Dalam konteks tersebut, Ali mengaitkan tantangan pendidikan tinggi dengan hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 yang dirilis Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 8 September 2026. Ia menyebut skor Indonesia meningkat dalam sains dan literasi, tetapi turun dua poin dalam matematika dibandingkan 2022.
Selain capaian akademik, Ali juga menyoroti tantangan transisi lulusan perguruan tinggi ke dunia kerja. Ia merujuk pada riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada Agustus 2026 yang mencatat 1,03 juta dari 7,22 juta pengangguran nasional merupakan lulusan perguruan tinggi. Jumlah terbesar, menurut riset tersebut, berasal dari bidang manajemen, hukum, dan ekonomi.
Kondisi tersebut, lanjut Ali, menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan dengan ijazah. Perguruan tinggi keagamaan Islam juga perlu memastikan mahasiswa memiliki sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang relevan dengan perubahan zaman.
Menurut Ali, tantangan tersebut menuntut mahasiswa dan lulusan untuk terus mengembangkan kemampuan melalui proses belajar yang berkelanjutan.
“Orang terpelajar adalah masa lalu, orang yang terus belajar adalah pemilik masa depan,” ujar Ali.
Ia juga menekankan bahwa penguatan kompetensi mahasiswa di lingkungan PTKI perlu berjalan seiring dengan penguatan identitas keilmuan yang menjadi ciri khas perguruan tinggi keagamaan Islam.
“Dalam konteks PTKI, penguatan kompetensi tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan identitas keilmuan yang terangkum dalam akronim USTAD, yakni Ushuluddin, Syariah, Tarbiyah, Adab, dan Dakwah,” ujarnya.
Karena itu, Ali menekankan bahwa AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab akademik. Dalam riset, misalnya, AI dapat digunakan untuk membantu penelusuran literatur awal, penyuntingan bahasa, dan pengelompokan tema.
Namun, proses penciptaan data, penyusunan sitasi, serta analisis tetap harus dilakukan dan diverifikasi oleh peneliti. Setiap penggunaan AI yang bersifat material juga perlu diungkapkan dan didokumentasikan agar proses akademik tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengubah AI dari jalan pintas menjadi pengungkit integritas, kompetensi, dan layanan,” ujarnya.
Pedoman AI untuk Kehumasan
Jika dalam bidang akademik tantangan utama AI berkaitan dengan integritas dan kualitas proses ilmiah, dalam bidang kehumasan persoalannya juga menyentuh aspek akurasi informasi, keamanan data, dan akuntabilitas komunikasi publik. Hal inilah yang menjadi perhatian Ismail Cawidu dalam sesi berikutnya.
Ismail mengatakan penggunaan AI dalam komunikasi publik kampus, mulai dari penyusunan siaran pers, pembuatan konten media sosial, hingga respons terhadap opini publik, harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut Ismail, Kementerian Agama sedang menyiapkan garis besar pedoman penggunaan AI di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Pemanfaatan AI dalam kehumasan, kata dia, harus berlandaskan kepatuhan terhadap ketentuan internet, kepatuhan hukum, itikad baik, dan kehati-hatian.
“Masalahnya bukan penggunaan AI, tetapi siapa yang memegang kendali,” kata Ismail.
Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penggunaan AI adalah perlindungan data. Untuk itu, Ismail membagi data kampus ke dalam empat kategori, yaitu data publik, internal, sensitif, dan rahasia.
Data sensitif, seperti nomor induk kependudukan, data kesehatan, informasi keuangan, dan data peserta kegiatan, tidak boleh diunggah ke platform AI yang belum disetujui institusi. Klasifikasi tersebut diperlukan agar sivitas akademika dapat membedakan informasi yang aman untuk diproses dengan AI dan informasi yang harus mendapatkan perlindungan lebih ketat.
Selain perlindungan data, Ismail mendorong penerapan prinsip akuntabilitas berbasis RACI, yakni Responsible, Accountable, Consulted, dan Informed. Prinsip tersebut mengatur peran serta tanggung jawab dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan pimpinan unit ketika menggunakan AI, termasuk dalam aktivitas kehumasan.
Tanggung Jawab Tetap pada Manusia
Baik Ali maupun Ismail menekankan satu prinsip yang sama: kemajuan teknologi tidak menghapus tanggung jawab manusia. AI dapat membantu mempercepat pekerjaan, tetapi keputusan akhir, verifikasi, dan pertanggungjawaban atas hasil penggunaannya tetap berada pada manusia.
Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Ismail mengusulkan lima agenda yang dapat diterapkan perguruan tinggi. Pertama, mengatur status dan batas penggunaan AI dalam standar operasional prosedur. Kedua, melindungi data melalui klasifikasi dan penyusunan daftar layanan AI yang disetujui institusi. Ketiga, meningkatkan literasi AI bagi sivitas akademika. Keempat, mengukur dampak penggunaan AI melalui audit berkala. Kelima, mengawasi pelaksanaannya melalui gugus tugas dan kanal konsultasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat perguruan tinggi tidak sekadar mengikuti perkembangan AI, tetapi mampu mengelolanya secara terukur dan bertanggung jawab. Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pembelajaran, riset, dan layanan informasi publik tanpa mengorbankan integritas akademik maupun keamanan data.
“Gunakan AI untuk tujuan yang sah, lindungi data, verifikasi keluarannya, ungkapkan penggunaannya, dan simpan bukti proses kerja. AI hanyalah perangkat, tanggung jawab diemban oleh manusia,” tutup Ismail.