UIN Walisongo Terima Penetapan Tiga Guru Besar di Hari Amal Bakti ke 77
UIN Walisongo Online, Semarang- Hari Amal Bhakti ke-77 memberikan keberkahan sendiri bagi UIN Walisongo dengan bertambahnya jumlah Guru Besar yang dapat memperkuat dan mengangkat reputasi akademik, kualitas dan image building UIN Walisongo terutama di Bidang Keagamaan.
Penetapan Guru Besar diserahkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di halaman kantor pusat Kementerian Agama pada Selasa (3/1/2022). Dalam penetapan 33 Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Guru Besar Rumpun Agama. UIN Walisongo mendapatkan Tiga Guru Besar yaitu Prof. Dr. Hasyim Muhammad, M.Ag. yang merupakan Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam. Selanjutnya Prof. Dr. Muhlis, M.Si. ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu ekonomi Islam dan Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag. Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih.
Penyerahan KMA Guru Besar diserahkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dan Direktur Jendral Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani seusai upacara di Ruang Rapat Ditjen Pendis Gedung Kementrian Agama lantai VII.
Nizar Ali menyampaikan ucapan selamat kepada dosen yang berhasil memperoleh gelar akademik tertinggi profesor.
”Penetapan sebagai profesor adalah babak baru dalam perjalanan akademik dan diikuti dengan tanggungjawab intektual dan sosial di masyarakat,” ungkap Nizar.
Prof. Imam Yahya, M.Ag. yang juga Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Walisongo menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, di saat peringatan HAB Kemenag ke 77 dapat barokah Guru Besar. Maqom Guru Besar bukan tujuan tapi wasilah dalam melakukan kerja kerja akademik yang bisa dicapai oleh setiap dosen. Oleh karena itu amanah akademik ini harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya,” ungkapnya.
Penetapan Guru Besar ini memperkuat salah satu harapan dalam Hari Amal Bhakti ke 77 yaitu untuk menciptakan Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat.
The post UIN Walisongo Terima Penetapan Tiga Guru Besar di Hari Amal Bakti ke 77 appeared first on UIN Walisongo.