
Pertahankan Konsistensi Transparansi, UIN Walisongo Kembali Masuk Uji Publik KIP 2025
UIN Walisongo Semarang kembali berhasil melaju ke tahapan Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Pencapaian ini menjadi partisipasi kelima bagi UIN Walisongo dan menunjukkan konsistensi perguruan tinggi tersebut dalam mengimplementasikan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Nizar, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh unit di lingkungan kampus.
“Keterbukaan informasi bukan hanya pemenuhan aturan, tetapi bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tahapan uji publik sendiri memiliki peran strategis dalam proses penilaian KIP.
“Tahap uji publik merupakan tahapan penting dalam penilaian KIP, di mana badan publik diminta memaparkan kebijakan, implementasi, inovasi, dan strategi keterbukaan informasi yang dijalankan,” demikian penjelasannya.
Sebelumnya, UIN Walisongo telah melalui rangkaian evaluasi sejak Oktober dan meraih skor 100 pada Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dengan nilai tersebut, UIN Walisongo berhak mengikuti uji publik yang akan dilaksanakan pada 18 November 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyediakan layanan informasi, UIN Walisongo telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak 2020. Unit ini juga mengelola portal resmi ppid.walisongo.ac.id, dan juga aplikasi PPID berbasis android yang menjadi pusat akses dokumen dan data publik sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat. Selain layanan daring, PPID turut membuka layanan luring di Gedung Sosial Humaniora Kampus 3 guna mempermudah masyarakat memperoleh informasi secara langsung.