
FSH UIN Walisongo Gelar Guest Lecture Bersama Komisi Yudisial, Bahas Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan
UIN Walisongo Online, Semarang,- Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang menggelar guest lecture bertajuk “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan” bersama Komisi Yudisial (KY) RI, Selasa (8/9/2026). Forum ini digelar untuk memperkuat integritas KY guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Acara yang berlangsung pukul 08.30–12.00 WIB di Ruang Teater Gedung Prof. Qodri Azizy lantai 3 tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., sebagai guest speaker, serta dosen FSH UIN Walisongo, Dr. Novita Dewi Masyitoh, S.H., M.H., sebagai academic speaker. Diskusi dipandu oleh moderator Dr. M. Najibur Rohman, M.S.I., dengan sambutan sekaligus keynote speech dari Dekan FSH UIN Walisongo, Dr. H. Tolkah, M.A.
Dalam sambutannya, Dekan FSH UIN Walisongo Dr. Tolkah menyampaikan apresiasi atas kesediaan KY RI berbagi pengalaman langsung kepada mahasiswa. Menurutnya, pembelajaran di kampus selama ini banyak bertumpu pada teks, sementara mahasiswa perlu wawasan praktik dari lembaga yang bergelut langsung dengan pengawasan dunia peradilan.
“Selama ini mahasiswa kami kebanyakan belajar teks, sedangkan dalam praktiknya Komisi Yudisial memiliki pengalaman yang luar biasa.”
Ia menegaskan, persoalan sistem peradilan dan seluk-beluknya merupakan hal penting bagi bangsa ini karena pengadilan menjadi gerbang terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. Melalui guest lecture ini, Tolkah berharap mahasiswa FSH dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan hakim dan agenda reformasi peradilan di Indonesia.
KY: Pengawas Eksternal Tanpa Kewenangan Eksekutorial
Dr. Abhan membuka paparannya dengan menjelaskan kedudukan KY sebagai lembaga negara yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ia menjelaskan, KY berperan sebagai pengawas eksternal yang melengkapi fungsi pengawasan internal Mahkamah Agung (MA). Fokus pengawasan KY sendiri ada pada dua tugas pokok: menyeleksi calon hakim agung, serta menjaga martabat dan kemandirian hakim melalui pengawasan perilaku dan etika.
“Fokus pengawasan Komisi Yudisial ada pada perilaku dan etika hakim, bukan pada substansi teknis putusan. Itu ranah independensi hakim yang tidak boleh dijadikan sarana intervensi,” ujar Abhan.
Data yang dipaparkan menunjukkan, sepanjang Januari–Agustus 2026 KY menerima 1.947 laporan masyarakat, dengan 227 laporan telah diputus dan 137 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, mayoritas dikenai sanksi ringan (97 hakim), disusul sanksi berat (17 hakim), sanksi sedang (13 hakim), dan peringatan (10 hakim). Pelanggaran terbanyak berkaitan dengan tugas yudisial serta integritas dan independensi hakim, mulai dari manipulasi fakta persidangan hingga kontak tak sah dengan pihak berperkara.
Abhan menegaskan, KY tidak memiliki kewenangan eksekutorial karena produk pengawasannya bersifat rekomendasi, sehingga tindak lanjut sanksi berada di tangan MA, yang menurutnya kerap tidak sejalan dengan usulan KY. Ia mencontohkan, dari 137 hakim yang diusulkan dikenai sanksi, KY telah menyampaikan 72 surat kepada MA berisi usul penjatuhan sanksi maupun pemberitahuan peringatan, namun realisasinya tak selalu senapas dengan rekomendasi tersebut.
“Produk Komisi Yudisial sifatnya rekomendasi, bukan putusan. Karena itu kami mengajukan revisi undang-undang agar ke depan Komisi Yudisial bisa mengeluarkan putusan yang lebih mengikat”.
Dalam kesempatan itu, Abhan turut mengajak mahasiswa FSH untuk menjadikan lingkungan kampus dan masyarakat sekitar sebagai “laboratorium” hidup bagi ilmu hukum yang dipelajari, agar teori pengawasan peradilan yang mereka dapatkan di kelas dapat diuji dan dipraktikkan langsung di tengah masyarakat.
Empat Lapisan Hukum sebagai Sumber Keadilan
Sementara itu, Dr. Novita Dewi Masyitoh mengajak mahasiswa memahami makna hukum dan keadilan dari perspektif filsafat hukum Thomas Aquinas, yang membagi sumber hukum ke dalam empat tingkatan: lex aeterna, lex divina, lex naturalis, hingga lex positiva.
“Sumber hukum dan keadilan sesungguhnya berasal dari Tuhan, yang diterjemahkan melalui akal dan kehendak manusia agar manusia dapat hidup dengan baik dan mencapai tujuannya,” ujar Novita.
Novita menekankan pentingnya independensi kekuasaan kehakiman yang tetap diimbangi akuntabilitas, sejalan dengan konsep Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasar undang-undang, dan peradilan yang imparsial. Ia menyoroti sebuah paradoks: ketika pemerintahan berjalan baik, hukum kerap dianggap tidak terlalu penting, tetapi begitu pemerintahan memburuk, pengadilanlah yang menjadi garda terdepan sekaligus terakhir penjaga kebenaran dan pemberi keadilan bagi rakyat.
“Ketika pemerintahan semakin rusak, pengadilan menjadi garda terdepan sekaligus garda terakhir, penjaga kebenaran dan pemberi keadilan bagi rakyat. Karena itu, lembaga peradilan harus diisi oleh hakim-hakim yang baik dan bermartabat.”
Hal tersebut sejalan dengan gagasan hukum sebagai alat rekayasa sosial atau law as a tool of social engineering, bahwa lembaga peradilan yang baik dan diisi hakim bermartabat akan turut membentuk tatanan sosial yang lebih adil. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengusulan pengangkatan hakim agung dan pengawasan hakim, mulai dari independensi, tekanan politik, peran masyarakat sipil, hingga kualitas dan transparansi proses seleksi.
Antusiasme mahasiswa terlihat sepanjang acara, terutama saat sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui forum ini, FSH UIN Walisongo berharap dapat terus menjalin kerja sama dengan KY RI untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai pengawasan hakim dan penguatan integritas lembaga peradilan di Indonesia.