Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana

Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana

Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana termaktub dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 507 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

ATASAN PPID
Tugas:
Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal pelayanan informasi public di lingungan UIN Walisongo Semarang.
Fungsi:
1. Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit;
2. Pemberian arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi;
3. Pemberian arahan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi;
4. Perwakilan UIN Walisongo dalam sengketa informasi publik;
5. Pemberian persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
6. Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konskuensi informasi yang dikecualikan;
7. Penerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
8. Pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
9. Pemberian persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap pemohon informasi.

PPID UTAMA
Tugas:
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
Fungsi:
1. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
2. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi;
3. Pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi; dan
4. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi;

WAKIL PPID
Tugas:
Membantu tugas PPID Utama dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
Fungsi:
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi:
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; dan
7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.

PPID PELAKSANA
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Fungsi:
1. Pengelolaan informasi;
2. Dokumentasi arsip
3. Pelayanan informasi; dan
4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.

WAKIL PPID PELAKSANA
Tugas:
Bersama-sama PPID Pelaksana melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Fungsi:
1. Pengelolaan informasi;
2. Dokumentasi arsip
3. Pelayanan informasi; dan
4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.

DIVISI PENYEDIA DAN PENGOLAHAN DATA
Tugas:
Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi, dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
Fungsi:
1. Perencanaan pelaksanaan program pengolahan informasi;
2. Perencanaan pelaksanaan program di bidang dokumentasi informasi;
3. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
4. Inventarisasi, pengklasifikasian informasi, dan dokumentasi;
5. Penataan, pengolahan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan UIN Walisongo Semarang; dan
6. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dikecualikan oleh publik.

DIVISI LAYANAN INFORMASI
Tugas:
Melaksanakan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID.
Fungsi:
1. Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik:
2. Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
3. Penyedia informasi dalam rangka pelayanan informasi publik: dan
4. Penyampaian dan pemeliharaan informasi publik.

DIVISI PENGADUAN DAN SENGKETA
Tugas:
Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Fungsi:
1. Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
2. Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahn informasi publik:
3. Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi:
4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi: dan
5. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.

Share On: