Putusan MK tentang Awal Ramadan: Tepat Secara Hukum, Namun Masih Menyisakan Ruang Penguatan Akademik
Oleh: Dr. H. Muh. Arif Royyani, Lc., M.S.I.Dosen Fikih Hisab Rukyah, Prodi S1 dan S2 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang; Kepala Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjadi salah satu putusan penting dalam dinamika penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia. Dalam […]